Ada Wakil Panglima, TNI Kini Miliki 367 Jabatan Perwira Tinggi

- Kamis, 7 November 2019 | 10:23 WIB
Presiden Jokowi Widodo dalam Upacara HUT ke-74 TNI pada 5 Oktober 2019. (Antara/M. Risyal Hidayat)
Presiden Jokowi Widodo dalam Upacara HUT ke-74 TNI pada 5 Oktober 2019. (Antara/M. Risyal Hidayat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres ini, terdapat sekitar367 jabatan Perwira Tinggi (Pati) yang salah satunya adalah jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan ini terakhir kali ada pada tahun 1999-2000 yang dijabat oleh Jenderal (purn) TNI Fachrul Razi, sebelum dihapus oleh mendiang almarhum Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam Pasal 13, ayat (1) yang berbunyi, 'Markas Besar TNI meliputi: a: unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima. Dalam lampiran Perpres No.66 Tahun 2019 disebutkan, Wakil Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi bintang empat. 

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan, Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 

Tugas Wakil Panglima meliputi; membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. 

-
(Antara/M. Risyal Hidayat)

 

Total ada 367 jabatan Pati TNI  dalam Perpres ini yang tersebar di lingkup Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL dan Mabes TNI AU. Semula dalam Perpres No.42 Tahun 2019 ada 79 jabatan Pati. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, maka penambahan jabatan Pati tersebar di seluruh lingkungan TNI.

Misal, pada tingkat Mabes TNI pada unsur pimpinan, jelas bertambah satu dengan kehadiran Wakil Panglima TNI. Sementara, pada unsur pembantu pimpinan, dari semula 9 jabatan menjadi 10 jabatan dengan penambahan jabatan Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI. Untuk unsur pelayanan, dari semula hanya 4 jabatan kini menjadi 7 jabatan. 

-
(Antara/M. Risyal Hidayat)

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam upacara peringatan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 5 Oktober 2019 lalu sempat mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan sekitar 750 jabatan baru untuk Kolonel dan Pati TNI.

"Pemerintah saat ini harmonisasi rancangan peraturan presiden tentang organisasi TNI yang akan menambah lebih dari 450 posisi baru untuk perwira berpangkat kolonel dan lebih dari 300 posisi baru untuk perwira tinggi TNI," kata Presiden Jokowi saat itu.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X