Kronologi Penangkapan Vitalia Shesya, Artis Seksi yang Pakai Narkoba

- Kamis, 27 Februari 2020 | 13:14 WIB
Artis Vitalia Shesya dihadirkan polisi saat menggelar konferensi pers penangkapan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Artis Vitalia Shesya dihadirkan polisi saat menggelar konferensi pers penangkapan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Artis Vitalia Shesya diamankan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait kasus penggunaan Narkoba. Ternyata polisi sudah cukup lama  mengintai artis seksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di apartemen yang ditempati Vitalia Shesya. Polisi kemudian mengintai seorang kurir narkotika sejak 24 Februari lalu.

"Hari Senin malam, ada seseorang akan melakukan transaksi. Kita mengamankan RH, ini yang bawa pesanan dari dua orang," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Saat melakukan transaksi narkotika di lobi apartemen antara kurir dengan pelanggannya, polisi mulai melakukan penangkapan. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam penangkapan itu.

"Saat mereka transaksi narkotika, kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka. AW (kekasih Vitalia) didampingi wanita inisial VS ditangkap polisi," jelas Yusri.

-
Artis Vitalia Shesya (tenga) dihadirkan polisi saat menggelar konferensi pers penangkapan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dalam penangkapan Vitalia Shesya, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan happy five sebanyak 10 butir. Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen milik Vitalia.

"Kemudian dikembangkan lagi oleh tim, dilakukan penggeledahan di apartemen VS. Di situ ditemukan satu plastik kecil sabu-sabu beratnya 0,63 gram, happy five 4 butir dan alat-alat penghisap sabu lengkap ditemukan di kamarnya," kata Yusri.

RH, AW dan VS kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X