Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Tutupi Defisit

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 16:18 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (27/18/19), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Menurutnya, kenaikan iuran sebesar itu untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun. Tak hanya untuk peserta BPJS kelas mandiri saja, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu.

-
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

 

"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas tiga, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Semula DJSN mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Sri Mulyani mengatakan jika usulan kenaikan ini akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.

-
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

Dalam rapat ini juga Sri Mulyani menyetujui usulan DJSN untuk menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Ia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai Agustus 2019.

Di kelompok lain, kenaikan iuran akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha dinaikkan sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

 

Sementara itu, untuk iuran PPU pemerintah naik sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa  kenaikan iuran adalah skenario terakhir.

"Pemerintah seharusnya bisa menambah suntikan subsidi untuk BPJS Kesehatan. Kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau menambah, mengapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak mau," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X