Andai Putuskan Kontrak, WNI Kru Diamond Princess Tak Didenda

- Senin, 24 Februari 2020 | 21:58 WIB
Sebanyak 78 WNI berada di dalam kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang yang dikarantina karena virus korona (REUTERS/Issei Kato).
Sebanyak 78 WNI berada di dalam kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang yang dikarantina karena virus korona (REUTERS/Issei Kato).

Total 78 WNI kru kapal pesiar Diamond Princess memilih bertahan di kapal dengan alasan terikat kontrak. Mereka pun khawatir jika memutuskan kontrak, bakal terkena sanksi dari pihak agency yang memperkerjakan. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemilik Kapal Indonesia atau Indonesian Shipowner Association (INSA), Carmelita Hartoto, menjelaskan, untuk kasus-kasus kepulangan ABK sepihak tanpa alasan yang jelas, memang terancam terkena sanksi. 

Akan tetapi, dalam kaitannya dengan kasus covid-19 di kapal Diamond Princess, di mana pemerintah akan mengevakuasi mereka dari kapal, hal itu adalah kasus yang berbeda. 

"Mengenai rencana pemulangan ABK yang tersisa, apabila dikhawatirkan terjangkit oleh virus, ABK tersebut bisa minta untuk dipulangkan karena WHO juga sudah me-declare kondisi darurat epidemic," ujar Carmelita kepada Indozone, Senin (24/2/2020).  

"Tentunya dapat dikecualikan dari breaking the contract. Tidak berpengaruh pada masa depan para pelaut tersebut," lanjut Carmelita. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X