Bakalan Rugi nih FPI kalau Cuek soal SKT Ormas

- Minggu, 22 Desember 2019 | 11:12 WIB
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Antara/Muhammad Adimaja)
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Antara/Muhammad Adimaja)

Hingga saat ini Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga diperpanjang. Secara hukum, jika suatu ormas tak mengantongi surat 'sakti' ini, maka status mereka adalah ilegal atau masuk kategori Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Tentunya hal tersebut akan merugikan FPI sendiri.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, jika FPI cuek soal perpanjangan izin mereka justru akan menjadi ormas yang merugi. Setiap kegiatan yang mereka lakukan akan dinilai ilegal sehingga bisa memancing respon negatif masyarakat.

"Kalau FPI mengadakan pengajian atau majelis ta'lim lainnya, kalau ada yang lempar batu itu pasti bakal ribut. Polisi datang nanti mereka malah belain warga karena FPI-nya ilegal, polisi gak bisa bela," ujarnya saat dihubungi Indozone, Minggu (22/12).

Trubus menilai, FPI sebagai ormas besar dan memiliki banyak massa di seluruh Indonesia akan mati suri jika tak sejalan dengan kepentingan negara Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar FPI menyesuaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan Undang-undang Ormas yang tunduk pada Pancasila.

"Akar permasalahnnya itu kan AD/ART-nya, ya sesusaikan lah! Kita negara berdasar hukum. Jangan sampai nanti publik yang jadi korban," tambahnya.

Jika mereka masih menolak untuk menyesuaikan dengan UU Ormas, Trubus menyarankan FPI menggunakan jalut hukum yang berlaku, yakni mengajukan judicial review di Mahkaman Konstitusi (MK) untuk mengubah poin yang dianggak keberatan.

"Kalau prosedur hukum kan jelas, bawa ke MK. Apa yang jadi keberatan mereka ajukan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro FPI Habib Muhsin bin Zaid Alatas menuturkan, FPI tidak lagi memikirkan soal perpanjangan SKT karena FPI merasa dipersulit. 

"Kan sudah jelas sikap FPI, tidak memikirkan lagi soal perpanjangan SKT. Karena apa? Selama 20 tahun FPI tidak pernah dipersulit sama sekali, baru di rezim ini dipersulit," katanya saat dihubungi Indozone, Sabtu (21/12).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X