Presiden Jokowi: Napi Koruptor Tidak Akan Dibebaskan

- Senin, 6 April 2020 | 10:20 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA)
Presiden Joko Widodo (ANTARA)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Permenkumham untuk membebaskan ribuan napi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) di tengah penyebaran virus corona. Salah satu yang ingin ditempuh Menkumham Yasonna Laoly yaitu akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di mana nantinya para koruptor dan bandar narkoba bisa bebas dengan syarat tertentu

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan, mengenai PP 99 tidak ada revisi," ucapnya saat rapat terbatas kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (6/4//2020).

Jokowi juga menegaskan untuk kategori napi extraordinary crime seperti bandar narkoba, koruptor dan teroris tidak akan diberikan kesempatan untuk bebas sesuai Permenkumham.

"Ini pembebasan untuk hanya untuk napi pidana umum," tegasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga mengatakan wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X