Apabila Hakim MK Ketuk Palu, Semua Persoalan Dianggap Selesai

- Jumat, 21 Juni 2019 | 20:41 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
(photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hakim Mahkamah Konstitusi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres Arief Hidayat mengatakan bila nanti hakim MK telah memutuskan hasil sidang, perselisihan antar kubu 01 dan 02 dianggap selesai.

"Hakim nanti yang menilai semuanya itu, yang harus dimengerti oleh seluruh rakyat Indonesia adalah yang diputus oleh hakim MK, sehingga begitu nanti diputus oleh hakim MK maka seluruh perselisihan itu dianggap selesai," kata Arief, Jumat.

Arief mengatakan, keputusan hakim MK bersifat final, mengikat dan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Pernyataan ini disampaikan Arief untuk menjawab permohonan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ikhsan Abdullah.

Saat itu Ikhsan bertanya, apabila permohonan tim Prabowo-Sandi ditolak, kekuasaan yang akan diperoleh pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak akan dibatalkan.

"Ini penting agar kalau nanti persidangan ini terbukti bahwa permohonan ditolak adalah 'clear' tidak mendelegitimasi kekuasaan yang akan diperoleh oleh pihak terkait, saya mohon klarifikasi," ujar Ikhsan Abdullah.

Ikhsan menjelaskan, orang-orang yang hadir di dalam persidangan adalah kaum intelek, dan dapay memahami masalah dan fakta persidangan.

Namun katanya, tak semua masyarakat Indonesia paham akan jalannya persidangan, sehingga diperlukan klarifikasi tegas dan jelas dari hakim MK.

"Persidangan ini ditonton oleh masyarakat se-Indonesia yang tentu harus mendapatkan penjelasan yang 'clear', runtut, dan jelas dengan bahasa rakyat," kata Ikhsan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X