MUI Beri 6 Masukan Terkait Wacana Amandemen UUD NRI 1945

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:05 WIB
Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda menyerahkan naskah tertukis usulan amandemen pada pimpinan MPR RI. (Indozone/Mula akmal)
Ketua Bidang Hukum MUI, Basri Bermanda menyerahkan naskah tertukis usulan amandemen pada pimpinan MPR RI. (Indozone/Mula akmal)

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda mengatakan memberi enam masukan terkait wacana amandemen Undang-undang Negara Republik Indonesia (UU NRI) 1945. 

"Adapun pandangan dan dan sikap resmi MUI terkait amandemen terbatas UUD 1945, ada beberapa 6 poin yakni, Pertama, MUI mengharapkan wacana amandemen konstitusi hendaknya oleh MPR, dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol," ucapnya (3/12) saat Pimpinan MPR berkunjung ke MUI di Jakarta.

Kedua, sambungnya, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.

"Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat," jelasnya.

Basri juga mengatakan hal ketiga, MUI menilai perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi (1999-2002) telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. 

"Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis dan modern pada masa datang," jelasnya.

Keempat, MUI menegaskan, hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan.

Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain: masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.

"Kelima, Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," ucapnya.

"Keenam, MUI mendorong kiranya MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD," tutupnya.

Atas 6 poin masukan tesebut, Basri selaku perwakilan dari Dewan Pimpinan MUI menyerahkan naskah tertulis resmi Pandangan dan Sikap MUI tersebut kepada Pimpinan MPR RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X