Laporkan PNS yang Merokok, Pemprov Gorontalo Beri Hadiah Rp1 Juta

- Sabtu, 21 September 2019 | 10:49 WIB
photo/Ilustrasi/Pexels
photo/Ilustrasi/Pexels

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberlakukan larangan merokok bagi para pegawainya. Ketentuan itu sebagai wujud komitmen Pemprov Gorontalo dalam menekan jumlah perokok di Gorontalo.

"Peraturan ini diberlakukan, sebagai bukti bahwa Pak Gubernur sangat memperhatikan pola hidup yang sehat," kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Reyke Uloli, Jumat (19/9).

Terkait larangan tersebut, Pemprov Gorontalo membuat sayembara dengan hadiah uang tunai Rp1 juta untuk siapa saja yang menemukan dan memotret pegawai Pemprov Gorontalo yang sedang merokok di lingkungan perkantoran.

"Jika melihat para pegawai di lingkungan provinsi sedang merokok, silakan difoto dan kirim ke Gubernur Gorontalo. Anda berhak mendapatkan uang Rp1 juta," ujar Reyke Uloli.

Sementara, pegawai Pemprov yang kedapatan merokok dalam foto tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa nonjob bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemberhentian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Masyarakat akan lebih tertarik menjaga kesehatan, jika melihat para oknum pemerintah memberikan contoh yang baik," kata Reyke.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan instruksi kawasan Kantor Gubernur Gorontalo sebagai kawasan bebas asap rokok pada 2011.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X