Surat Edaran Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE yang Sudah Minta Maaf Tidak Perlu Ditahan

- Senin, 22 Februari 2021 | 22:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ANTARA)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ANTARA)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Listyo mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan rasa keadilan. Dia juga memerintahkan anggotanya agar melakukan penahanan apabila tersangka kasus tersebut sudah meminta maaf.

Instruksi itu dituangkan Listyo melalui Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," isi surat edaran tersebut.

Listyo juga menekankan jajarannya agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Penyidik harus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik setelah menerima laporan.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," kata Listyo.

Berikut poin surat edaran yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X