Tetapkan Fredy Kusnadi Jadi Tersangka Mafia Tanah, Polisi Kantongi Bukti Kuat

- Senin, 22 Februari 2021 | 19:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Fredy Kusnadi, pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal sudah menjadi tersangka di antara 14 tersangka lainnya dalam kasus mafia tanah. Dalam penetapan tersangka tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Fredy sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Fredy Kusnadi.

Baca juga: Suami Nikahi Pelakor Diam-diam, Wanita Ini Ikhlas Melepas Suaminya: Tak Sanggup Lagi

"Semua alat buktinya yang dimiliki kepolisian telah cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2021).

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari cuitan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal di media sosialnya yang mengungkap sindikat mafia tanah dengan korban ibunya. Dia menceritakan saat tiba-tiba sertifikat rumah milik ibunya berpindah tangan tanpa adanya transaksi jual beli.

Baca juga: Ayah Terjerat Pelakor, Bocah Ini Merengek Kangen Ayahnya, Chat dan Voice Note Cuma Dibaca

Dalam rentetan kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama berkaitan rumah ibu Dino di Pondok Pinang Jaksel yang berpindah tangan, kedua terkait rumah di Kemang dan ketiga berkaitan dengan rumah di Cilandak Jaksel yang sudah berpindah tangan.

Dalam kasus ketiga, terdapat pembeli rumah bernama Fredy Kusnadi yang sempat bersiteru dengan Dino usai Dino menudingnya tergabung dalam sindikat mafia tanah. Polisi sendiri sudah menangkap Fredy Kusnadi beserta 14 tersangka lainnya.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X