Kemenhub Serahkan Saksi Bersepeda ke Pemerintah Daerah

- Kamis, 24 September 2020 | 00:20 WIB
Warga mengendarai sepedanya saat berolahraga. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Warga mengendarai sepedanya saat berolahraga. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait ramainya pengguna sepeda di masa pandemi, pemberlakuan sanksi bersepeda yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan diserahkan ke pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Sanksi kepada pesepeda itu dilakukan oleh perangkatnya, mungkin bisa daerah, satpol PP atau dishub, berdasarkan peraturan daerah," kata Budi, dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, jika sanksi yang dikenakan kepada pengemudi motor adalah tilang, dan penarikan SIM, maka untuk pesepeda bisa saja disita, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

"Kalau motor ada SIM-nya, penggunaannya bisa ditilang dengan SIM-nya. Nah, kalau sepeda, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusun  breakdown warning-nya seperti apa,” katanya.

"Di beberapa kota itu tak menggunakan konvensional atau manual lagi, tilang juga sudah mulai dilakukan elektronik. Kita juga melakukan peraturan dengan ATCS (sistem kendali lalu lintas kendaraan) yang sudah kita kembangkan di beberapa kota, semua perilaku pesepeda bisa ditangkap oleh monitor-monitor yang ada di masing-masing posko," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X