KPU Larang Kampanye Konvensional pada Pilkada 2020

- Kamis, 24 September 2020 | 08:22 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) menunjukkan bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) menunjukkan bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

Kegiatan kampanye konvensional kini dilarang dilakukan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Dalam surat yang ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tersebut menjelaskan, KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazaar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol. Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

"Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis," demikian bunyi pasal 88C (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Diketahui, Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dijalankan di tengah meningkatnya angka kasus COVID-19 selama protokol kesehatan diterapkan dan diberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Sementara itu, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan diperlukan koordinasi dan regulasi lintas sektoral dalam rangka menegakkan peraturan tentang disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada.

"Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU," kata Tito, seperti dilansir Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X