Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta melarang secara tegas para calon untuk mendatangkan artis dalam pagelaran seni.
Ia menilai hal tersebut justru akan membuat kerumunan masyarakat. Selain itu, larangan itu juga akan berlaku mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dengan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi," tegasnya di Banjarmasin, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2020).
"Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas," bebernya.
Dalam aturan yang sudah tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19 tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang optimal. Selain itu, jika ada pertemuan yang berlangsung, hanya mengizinkan 50 orang saja.