Sempat Dilarang Beritakan Arogansi Polisi, Pesan Fahri Hamzah Buat Aparat Mengejutkan

- Rabu, 7 April 2021 | 22:21 WIB
Kolase foto Fahri Hamzah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Antaranews)
Kolase foto Fahri Hamzah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Antaranews)

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sempat berceloteh tentang surat telegram Kapolri yang melarang media massa meliput aksi arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Melalui akun media sosial Twitter @Fahrihamzah, Selasa (6/4/2021), Fahri melontar sindiran terhadap kondisi itu.

"Telegram NEGARA: Jangan beritakan kekerasan Aparat. Telegram RAKYAT: Aparat Jangan Lakukan kekerasan," tulis Fahri.

Seperti diketahui, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 5 April 2021. 

Telegram itu berisi 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. 

Satu si antara isinya melarang media menyiarkan tindakan anggota kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media massa diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis. 

Surat Telegram itu kemudian dicabut Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta maaf terkait Surat Telegram yang sempat menuai banyak kritikan itu.

Sigit mengatakan, pihak justru sangat membutuhkan koreksi dari media massa.

"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," kata Sigit, Selasa (6/4/2021).

Sigit mengakui Surat Telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi. Sigit pun menegaskan bahwa surat bukan ditujukan untuk membatasi kerja insan pers.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X