ASN Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Terancam Tidak Naik Gaji Hingga Turun Pangkat!

- Jumat, 9 April 2021 | 10:29 WIB
Ilustrasi PNS (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi PNS (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan sanksi untuk ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif, dilansir Antara, Jumat (9/4/2021).

Oleh karena itu, ASN di lingkup Pemprov Kepulauan Riau diimbau tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

 ASN sebagai pelayan publik diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi. Kecuali, ada urusan perjalanan dinas yang mendesak.

Jika begitu, ASN harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria bepergian saat pandemi.

"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X