Terlilit Pinjaman Online, Modus Eks Pegawai Bank 'Tilep' Uang Nasabah Rp 497 Juta

- Selasa, 19 Januari 2021 | 19:03 WIB
Putu Ririn Lersia Oktavia resmi dipenjara tekait kasus tilep uang nasabaha ratusan juta rupiah (Instagram/ denpasar.viral)
Putu Ririn Lersia Oktavia resmi dipenjara tekait kasus tilep uang nasabaha ratusan juta rupiah (Instagram/ denpasar.viral)

Seorang wanita mantan pegawai bank ditangkap polisi lantaran mencuri uang sebesar 497 juta dari dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar.

Putu Ririn Lersia Oktavia (30) resmi dipenjara setelah menjalani tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, wanita kelahiran 28 Oktober 1990 itu terus tertunduk malu saat digiring pihak polisi ke mobil tahanan Kejari Denpasar pada Senin (18/1/21).

Ibu dua anak itu menilep uang sebesar 497 juta milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Dengan uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

Diketahui bahwa uang tersebut digunakan Ririn untuk menutupi 12 pinjaman online yang melilitnya.

Perbuatan culas Ririn dilakukan saat dirinya bekerja sebagai sales di bank BRI Cabang Gajah Mada, sejak April sampai Desember 2019.

Ririn memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar yang merupakan nasabah dari bank tempatnya bekerja. 

Namun uang tersebut tidak disetorkan Ririn ke bagian teller namun menggunakannya untuk kebutuhan pribadinya selama beberapa bulan. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X