Polisi Pastikan Wanita yang Viral Mesum di Halte Jakpus Beraksi Tidak Dalam Keadaan Mabuk

- Senin, 25 Januari 2021 | 17:13 WIB
Pasangan sejoli yang mesum di halte Senen. (Screenshoot Instagram).
Pasangan sejoli yang mesum di halte Senen. (Screenshoot Instagram).

Polsek Senen, Jakarta Pusat berhasil menangkap satu dari dua pelaku viral yang melakukan aksi oral seks di halte di kawasan Jakarta Pusat. Polisi menyebut tersangka wanita dalam kasus ini tidak dipengaruhi alkohol maupun obat terlarang saat melakukan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono. Dia menyebut hasil itu didapat dari pemeriksaan tersangka MA yang merupakan sosok wanita viral tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di kantor kami yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba," kata Kompol Ewo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021)

Lebih jauh Ewo menyebut pihaknya masih mendalami motif dari tersangka hingga berani melakukan aksinya. Proses pemeriksaan terhadap MA pun masih berlangsung saat ini.

"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," beber Ewo.

Baca Juga: Khrisna Murti Unggah Foto Lawas Saat Masih Taruna Muda, Netizen: Gagah 100 Persen Ndan

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya video viral di lini masa menampilkan aksi sejoli yang melakukan tindakan mesum dengan cara oral seks. Yang bikin menarik, aksi itu dilakukan di sebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.

Aksi itu diduga direkam oleh para sopir ojek online yang melintas di halte tersebut. Meski direkam, sejoli itu tetap melakukan aksi asusila mereka.

Terkini, polisi berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA dan masih memburu pelaku pria. Kepada polisi, MA mengaku baru mengenal pasangan mesumnya di halte.

MA juga mengaku dibayar Rp 22 ribu untuk melakukan aksi oral seks. Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 281 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X