Pemprov Bali Akui Tak Punya Wewenang Jatuhkan Sanksi Saat Jerinx Demo Tak Pakai Masker

- Kamis, 30 Juli 2020 | 09:34 WIB
Kiri: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali). Kanan: Jerinx SID saat melakukan demo menolak rapid test. (Insatagram/@jrxsid)
Kiri: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali). Kanan: Jerinx SID saat melakukan demo menolak rapid test. (Insatagram/@jrxsid)

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID bersama sejumlah warga Bali turun ke jalan melakukan aksi tolak rapid test dan swab test (tes usap).

Dalam video yang diunggahnya di akun Instagram-nya, Jerinx bahkan berapa di barisan paling depan. Dia bersama dengan pendemo lainnya tampak tak menggunakan masker dan menjaga jarak.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ???????????? (@jrxsid) on

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati mengatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk memanggil Jerinx atau menjatuhkan sanksi padanya.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini mengungkapkan, Pemerintah Bali tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tidak memakai masker.

-
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali)

Dia pun menambahkan, aturan menggunakan masker di Bali masih sebatas imbauan.

"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi), pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," ujar Cok Ace setelah menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Denpasar pada Rabu (29/7/2020) sore.

Cok Ace mengatakan, Pemerintah Bali masih melihat perkembangan terbaru. Apakah perlu dibuat aturan hingga berujung sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita lihat bagaimana nanti. Beberapa daerah atau provinsi lain memang memakai ada hukuman sekian puluh ribu dan sebagainya. Ini kita harus sosialisasikan. Kalau memang arahnya ke sana," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X