Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Aman Selama Libur Idul Adha

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 13:17 WIB
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Bowo Sucipto)
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Bowo Sucipto)

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III memastikan, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU pada saat Idul Adha kali ini dalam kondisi aman.

Seperti yang terjadi hari ini, Jumat (31/7/2020) kemarin, SPBU 3341201 di rest area KM102A ruas tol Cipali terlihat padat kendaraan, dengan mayoritas merupakan mobil pribadi. Hal ini sejalan dengan intensitas kendaraan di dalam ruas tol yang meningkat sejak Kamis malam (30/7/2020).

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami mengatakan, Pertamina mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada momen Idul Adha. Salah satunya melalui pemenuhan stok BBM di SPBU, terutama SPBU yg berada di jalur tol.

"Kami memastikan layanan kebutuhan BBM pada masa Idul Adha. Hari Raya yang jatuh pada hari Jumat ini, sekaligus dimanfaatkan masyarakat untuk berakhir pekan," ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (1/8/2020). 

Menurut Dewi, sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek, Pertamina telah menyediakan SPBU di rest area KM19, KM39, dan KM57. Sedangkan, ruas tol Cikampek hingga Cirebon, SPBU berada di rest area KM102, KM166, KM207, dan KM228. 

Selain memastikan kesiapan stok, Pertamina juga senantiasa menjaga kebersihan SPBU dan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya melalui penyemprotan disinfektan di SPBU.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap mematuhi protokol Covid-19 selama berada di SPBU," tambah Dewi. 

Sejalan dengan protokol Covid-19, Dewi menjelaskan, dalam bertransaksi di SPBU konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan. Apabila diperlukan keluar dari kendaraan, konsumen wajib menjaga jarak aman minimal satu meter dari operator SPBU. 

Konsumen diharapkan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran non tunai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X