Ini Peran 15 Tersangka Sindikat Pemalsu Surat Hasil PCR di Bandara Soetta

- Senin, 18 Januari 2021 | 15:50 WIB
Tersangka kasus sindikat pemalsu surat PCR di Bandara Soetta. (Humas Polda Metro Jaya)
Tersangka kasus sindikat pemalsu surat PCR di Bandara Soetta. (Humas Polda Metro Jaya)

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dalam kasus pemalsuan surat hasil PCR. Polisi menyebut belasan tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, ada 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial MHJ yang merupakan eks satpam Angkasa Pura. 

"Peran MHJ sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk Proses Penerbangan tanpa melalui mekanisme Pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif Rp1 juta per surat dan mendapatkan keuntungan sekira sebesar Rp 250 ribu," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Tersangka kedua dan ketiga berinisial M dan ZAP yang bekerja sebagai calo tiket. Perannya hanya sebagai perantara surat palsu antar tersangka lainnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp225 ribu.

"Tersangka D yang merupakan eks relawan validasi KKP berperan membuat surat keternagan hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu," ungkap Yusri.

Tersangka kelima yakni U yang berperan memiliki soft copy surat palsu tersebut. Tersangka keenam berinisial A yang berperan memberikan fasilitas terhadap laptop dan printer ke tersangka D.

Selanjutnya tersangka ketujuh, yaitu U yang bekerja sebagai sekuriti parkir di Terminal 3 Bandara Soetta yang berperan mengantarkan surat palsu ke konsumen dan mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu per surat. Selanjutnya tersangka YS yang berperan sama dengan U.

"Tersangka kesembilan berinisial SB yang bekerja sebagai petugas kesehatan di Bandara Soetta. Dia berperan mengantarkan amplop berisi surat PCR palsu untuk tersangka lainnya," kata Yusri.

Tersangka ke-10 berinisial S yang merupakan karyawan PT Lion Air dan berperan mencari oramg yang membutuhkan surat hasil PCR palsu. Tersangka ke-11 berinisial C yang berperan sama dengan tersangka C.

Tiga tersangka terakhir yaitu CY, RAS dan PA yang berperan mecari konsumen serta pemesan dari surat palsu tersebut. Kini, ke-15 tersangka itu sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X