Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh berhasil menangkap sebanyak empat orang warga diduga sebagai penambang emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (23/10/2020).
Dalam keterangan yang disampaikan, para tersangka kini telah ditahan di Markas Polres Nagan Raya. Sementara itu, Alimudin (47) dan Samsul Bahri alias Si Te (42) diduga sebagai pemilik modal.
Kemudian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Fadilah Aditya Pratama juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap Haflizar (48) selaku operator alat berat, dan Syamsul Bahri (51) selaku mekanik.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap Haflizar (48) selaku operator alat berat, dan Syamsul Bahri (51) selaku mekanik. “Keempat tersangka kita tangkap pada Kamis, 22 September 2020 dini hari dengan dugaan sebagai pelaku pertambangan emas ilegal,” kata di Suka Makmue, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Seperti yang diketahui, sebelumnya tambang emas ilegal tersebut telah menewaskan 11 orang penambang. Sementara itu, pihak kepolisian kini telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit eskavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulia jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
“Karena para pelaku tidak bisa menunjukkan izin apa pun, kemudian petugas mengamankan empat pelaku diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Pratama.