Kasus Kebakaran Kejagung, MAKI: Penyidik Jangan Sampai 'Kompromi' dengan Jaksa!

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mengenai keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengimbau agar Polri bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini. MAKI mengimbau agar tidak ada 'kompromi' bernada negatif antara penyidik dengan jaksa prihal kasus ini.

"Saya berharap betul teman-teman penyidik itu tidak ewoh begewoh (kompromi) dengan teman-teman kejaksaan karena nanti saya kuatir ini penyidik ini ewoh begewoh karena nantinya berkas perkara diserahkan pada kejaksaan sehingga menjadi ada suatu dugaan kompromi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

MAKI berharap agar penyidik Bareskrim Polri tetap bersifat profesional dalam menuntaskan kasus kebakaran ini. MAKI Berharap tidak ada rekayasa di balik penyidikan kebakaran gedung Kejagung tersebut.

"Saya berharap teman-teman tetap profesional dan tetap memberikan opsi semua kemungkinan-kemungkinan yang mungkin itu akan diduga terlibat atau terkait dalam penyidikan seterusnya," ungkap Boyamin.

Lebih jauh Boyamin mengimbau agar Polri dapat segera merampungkan berkas perkara dalam kasus ini. Sebab, jika berkas rampung maka kasus ini dengan cepat akan disidangkan dan dapat diperlihatkan kepada publik terkait persidangan kasus ini.

"Segera dituntaskan, segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian dibawa ke pengadilan sehingga akan bisa dilihat publik," kaya Boyamin.

Seperti diketahui, Polri sudah berhasil mengungkap kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat. Kebakaran hebat itu sendiri ternyata bersumber dari rokok tukang bangunan yang sedang bekerja disana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X