KPU: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Berisiko Virus Corona

- Selasa, 2 Juni 2020 | 13:35 WIB
Pelaksanaan pilkada 2017.(ANTARANEWS/File Photo)
Pelaksanaan pilkada 2017.(ANTARANEWS/File Photo)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Made Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 punya sejumlah risiko jika perhelatan ini tetap dilaksanakan atau tidak ditunda. Hal inilah yang patut dan perlu dicermati secara serius.

"Jadi yang pertama tentang risiko reputasi, tentu KPU sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undnag sebagai penyelenggara Pemilu jika undang-undang sudah mengamanatkannya maka KPU melaksanakannya," kata Made dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut Made, sukses atau tidak Pilkada Serentak 2020 ini akan menyangkut bagaimana reputasi KPU di mata publik sebagai pelaksana. Meskipun, KPU bukan satu-satu lembaga yang terlibat dalam pesta politik tersebut.

"Tentu bukanya hanya lembaga negara lainnya termasuk Bawaslu dan dkpp, karena Dalam undang-undang Undang-undang Nomor 7 2017, bahwa ini adalah satu kesatuan fungsi," ujarnya.

Dia menambahkan, adapun risiko kedua ialah mengenai keuangan dalam pelaksanaan Pilkada. Jika dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini maka biayanya kemungkinan bertambah atau bengkak. Namun belum diketahui persis berapa kemungkinan penambahan itu.

"Bahwa mengadopsi syarat-syarat (protokol kesehatan)  Covid-19 ini akan berimplikasi pada penambahan anggaran penyelenggaraan. Jumlahnya saya belum bisa sampaikan, karena masih dihitung, tentu sangat signifikan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, ada risiko politik yang harus ditanggung jika memang Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan atau ditunda. 
Artinya, kedua pilihan ini memiliki plus dan minus.

"Sedapat mungkin mengantisipasi ini dengan harapan bahwa demokrasi kita berjalan, situasi politik yang dalam kaitanya dengan Pilkada juga akan kondusif," terangnya.

-
Pilkada serentak 2017.(ANTARANEWS/File Photo)

Sehingga, katanya, siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah akan mampu memimpin daerahnya untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun risiko keempat ialah soal hukum. Jika Pilkada Serentak dilakukan saat ini maka menjadi hal yang baru. Karena itu, membutuhkan regulasi atau peraturan-peraturan hukum yang baru pula yang mendapat ujian agar pelaksanaan dapat berjalan baik dan maksimal.

"Karena ini sesuatu hal yang baru, regulasi masih di tingkat PKPU masih kami kerjakan. Tapi ini juga, misalnya Perpu tentu memerlukan komitmen dari DPR, karena DPR yang akan menyidangkan," lanjutnya.

"Kita harap semua ini dengan sinergi dan solidaritas semua pihak, sesuai dengan mekanisme itu bisa dilaksanakan dengan baik. Ini sebagai satu pemetaan, satu antisipasi kami mencoba mengurai, sehingga bisa mengantisipasi langkah-langkah ke depan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X