Saat New Normal Nanti, Ojol Masih Belum Diperbolehkan Bawa Penumpang

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek daring membawa penumpang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Arnas Padda)
Ilustrasi: pengemudi ojek daring membawa penumpang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Arnas Padda)

Jika nanti New Normal sudah diterapkan, para driver ojek online (ojol) masih belum diperbolehkan membawa penumpang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari COVID-19.

Putusan tersebut sudah diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, (27/5/2020).

Hal ini demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) melalui penggunaan helm atau kontak langsung antara driver dengan penumpang.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian isi dari Kepmen tersebut.

Selain itu, pengelola transportasi umum lainnya juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan sebelum naik kendaraan, melakukan physical distancing dan wajib memakai masker.

Pengelola juga disarankan menggunakan pembayaran tanpa uang tunai untuk menghindari terjadinya antrean.

"Pengelola transportasi harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan," demikian isi dari Kepmen tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X