Terkait Vonis untuk Jokowi, Hakim PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf

- Kamis, 4 Juni 2020 | 11:33 WIB
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)

Menyusul vonis yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo terkait pemblokiran internet di Papua oleh PTUN, tidak ada putusan hakim yang memerintahkan Presiden Jokowi dan Menkominfo untuk meminta maaf sebagaimana yang tertera dalam gugatan.

Presiden selaku Tergugat 1 dan Menkominfo selaku Tergugat 2 diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

Berdasarkan situs PTUN, ada beberapa poin gugatan yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Salah satunya adalah memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk minta maaf di media massa nasional.

-
Presiden Jokowi. (instagram/@jokowi)

Dengan redaksi permintaan maaf, 'Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat'.

Tapi, itu tak termasuk dalam amar putusan hakim yang dibacakan oleh Majelis Hakim Nelvy Christin.

Di lain pihak, kuasa hukum para Penggugat, Muhammad Isnur mengatakan jika ada revisi soal isi gugatan, salah satunya ialah perintah menyampaikan permohonan maaf.

"Iya, (sudah) direvisi)," ujar Isnur kepada wartawan.

Isnur membenarkan bahwa tak ada amar putusan hakim soal permohonan maaf itu.

Menurutnya, ranah PTUN sangat administratif, sehingga permintaan maaf tidak dimungkinkan. Walau demikian, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan, akibat pemblokiran internet di Papua.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X