2 Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Juni 2020 | 18:51 WIB
Novel Baswedan saat proses persidangan kasusnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Novel Baswedan saat proses persidangan kasusnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan mendapat tuntutan 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan keduanya sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolsian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir ANTARA, Kamis (11/6/2020).

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun kepada keduanya karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," tambah Patoni.

Lebih lanjut, Patoni menjelaskan Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.

Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel.

"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," tambah Patoni.

Ada beberapa motif pelaku nekat melakukan penyerangan tersebut, namun motif utama kedua terdakwa menurut Patoni adalah karena Novel menghancurkan citra institusi Polri.

"Motifnya banyaklah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X