Politikus PKB Setuju Eks HTI Tak Boleh Ikut Serta Pemilu

- Kamis, 28 Januari 2021 | 12:04 WIB
Logo Hizbut Tahrir Indonesia di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Logo Hizbut Tahrir Indonesia di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyetujui usulan larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut serta di Pemilu baik Pilkada, Pileg dan Pilpres. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam RUU Pemilu yang sedang digodok oleh DPR.

Ia mengatakan, HTI merupakan bagian dari Hizbut Tahrir Internasional dan tujuan politik HTI adalah terciptanya kekuasaan kekhalifahan dunia atau Negara Islam Internasional. Karena itu tujuan politik ini bertentangan dengan konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yg berdasar Pancasila dan UUD 1945. 

“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” ujar Luqman kepada Indozone, Kamis (28/1/2021).

Luqman mengungkapkan, sepak terjang HTI di Indonesia meski tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata. Bahkan terlibat beberapa aksi terorisme di Tanah Air.

“Tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pemboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini,” katanya.

Di sisi lain, secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia.

“Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dll. Sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021. Draf RUU ini melarang mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X