Viral Warga Kristen di Mojokerto Dilarang Doa Bersama di Rumah, Demi Keharmonisan Umat

- Minggu, 27 September 2020 | 18:12 WIB
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi berdoa (Unsplash)
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah (Istimewa) / Kanan: Ilustrasi berdoa (Unsplash)

Beredar sebuah surat dari Kepada Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, melarang salah satu warganya yang beragama Kristen beribadah di rumah.

Kepala Desa yang bernama H. Mustadi menujukan surat tersebut kepada warga bernama Sumarmi di RT 03 Dusun Karangdami, Ngastemi.

Sumarmi diberitahukan bahwa telah diadakan musyawarah tingkat desa dan dihadiri oleh Kades, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi, untuk membahas pembangunan rumah yang dilakukan oleh Sumarmi.

Hasil musyawarah itu menyoroti pembangunan rumah tersebut mencirikan karakteristik rumah ibadah, salah satunya adalah memiliki salib. Hasil musyawarah mengizinkan Sumarmi membangun rumah untuk tujuan hunian.

Tapi, jika tujuannya adalah untuk membangun rumah ibadah Kristen, maka dilarang karena tidak memenuhi peraturan.

Jika Sumarmi ingin mendirikan rumah ibadah, maka harus memenuhi peraturan SKB Dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

-
Surat larangan menjadikan rumah sebagai rumah ibadah (Istimewa)

Warga juga melarang Sumarmi mengadakan kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen. Mustadi mengklaim kegiatan itu menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami.

Jadi, demi keharmonisan antar umat beragama, maka Sumarmi tidak boleh lagi menggelar ibadah dan doa bersama di rumahnya.

"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulis surat tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh Kades Ngastemi, H. Mustadi pada 21 September 2020.

Sekadar diketahui, SKB Dua Menteri mensyaratkan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah sedikit paling sedikit berjumlah 90 orang. Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus disetujui oleh 60 warga sekitar.

SKB Dua Menteri ini telah lama menjadi sorotan karena membuat warga minoritas tidak bisa leluasa mendirikan rumah ibadah, jika berada di daerah mayoritas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X