KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki Jika Tak Selesai di Kejaksaan Agung

- Senin, 31 Agustus 2020 | 22:55 WIB
Jaksa Pinangki (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)
Jaksa Pinangki (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari jika perkara tersebut tidak tuntas di Kejaksaan Agung.

Menurut Firli, pengambilalihan itu merupakan amanat  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," kata Firli, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelibatan KPK untuk menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Nanti kita pertimbangkan sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Sebelumnya, terjadi beda pendapat antar anggota Komisi III DPR saat membahas penanganan kasus jaksa Pinangki.

Sebagian dari mereka sepakat kasus ini ditangani KPK. Namun sebagian lain menolak.

Dari sembilan fraksi di DPR, empat di antara setuju kasus tersebut diserahkan ke KPK. Sedangkan tiga fraksi menolak dan mempercayakan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Sementara Fraksi PDIP tidak menyatakan sikapnya secara tegas dan Fraksi PPP mengusulkan kasus ini ditangani kepolisian.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki diduga terlibat suap dari mantan buronan korupsi pengalihan utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X