Kejati Bali Segera Proses Penangguhan Penahanan Jerinx SID

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:33 WIB
Polisi menggiring Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan). (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Polisi menggiring Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan). (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera memproses permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Jadi hari ini dilakukan penahanan jadi pelimpahan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kewenangan juga beralih oleh Kejaksaan. Untuk Jerinx dilakukan penahanan dulu, dan hari ini diajukan penangguhan penahanan. Tentunya itu nanti akan dipelajari dulu oleh jaksa diberikan masukan ke pimpinan nanti pimpinan yang menentukan jadi belum ada penolakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo), menyampaikan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx.

"Dari pernyataan pengacara Jerinx, pertimbangannya yaitu pertama Jerinx sudah kooperatif selama ini, barang bukti sudah disita dan ada kondisi COVID-19 ini. Jadi bagi mereka mohon dipertimbangkan oleh tim oleh Kejati Bali," ujar Luga.

Luga mengatakan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, namun untuk sementara dititip di rutan Polda Bali karena di LP belum menerima tahanan baru.

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID akan dipelajari dahulu untuk dapat dipenuhi atau ditolak.

"Penahanannya ini 20 hari, selama 20 hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan nanti kewenangan penahanan pindah ke PN Denpasar. Karena sekarang PN masih ditutup, nanti aetelah buka akan dilimpahkan. 20 penahanan terhitung dari per hari ini," kata Luga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X