Ini Alasan Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB

- Rabu, 31 Maret 2021 | 14:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Menkumham Yasonna Laoly. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pendaftaran kepengurusan Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara beberap waktu lalu.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa keputusan menolak kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat lantaran pihaknya dalam melakukan verifikasi mengacu kepada AD/ART yang telah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu.

"Bahwa ada argumen yang disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat. Kami menggunakan rujukan AD/ART yang telah terdaftar telah disahkan dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu," ujar Yasonna dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Terkait argumen AD/ART sebagaimana yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, menurut Yasonna pihaknya tak mempunyai wewenang untuk menilainya dan lebih kepada ranah pengadilan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

"Dan argumen-argumen tentang anggaran dasar tersebut disampaikan pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya biar itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna.

"Jika pihak KLB Deli Serdang AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silahkan gugat ke Pengadilan sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.

Dia menyampaikan sejak awal dimana pemerintah akan terus bertindak objektif dalam memberi keputusan terhadap persoalan Partai Demokrat ini.

"Kami menyesalkan statment dari pihak-pihak yang menuding pemerintah menyatakan campur tangan dan memecah belah partai politik," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X