Pemprov DKI Izinkan Tarawih Ramadhan di Masjid dengan Prokes Ketat

- Selasa, 6 April 2021 | 01:35 WIB
Ilustrasi Masjid. (photo/Pexels/David McEachan)
Ilustrasi Masjid. (photo/Pexels/David McEachan)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih di Masjid selama Ramadhan tahun ini, namun pastinya harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun), " kata Riza di Jakarta, Senin (5/4) dikutip dari ANTARA.

Selama puasa, lanjut politikus Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa.

Baca juga: Gegara Pandemi, BWF Resmi Batalkan Turnamen Indonesia Masters 2021

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jemaah shalat tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jemaah sudah saling mengenal.

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X