Wagub DKI Jakarta: Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB Terkumpul

- Jumat, 17 Juli 2020 | 13:06 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1.355 miliar dari hasil penegakkan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan usaha di wilayahnya. 

"Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50% pengunjung. Sudah lebih dari Rp1.355 miliar uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut," kata Riza di Jakarta, Jumat (17/7/2020). 

Riza mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuhan masyarakat dalam menjalankan PSBB. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk patuh dan disiplin mengikuti imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

"Sanksi denda sudah diatur buat yang tidak menggunakan masker Rp250 ribu, bagi pertokoan dan restoran yang melanggar sampai 25 juta," jelasnya.

Dia menambahkan, setiap sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020. Pada Pergub ini masyarakat diharuskan menjalani protokol kesehatan selama di Jakarta seperti penggunaan masker, penjagaan jarak, rutin cuci tangan dan selalu menerapkan kapasitas 50%.

Dalam penjelasannya lain, juga mencantumkan sanksi berupa penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bagi bisnis-bisnis di luar sektor yang diperbolehkan, yang tetap beraktivitas, termasuk sekolah dan lembaga pelatihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali PSBB transisi fase pertama selama dua pekan ke depan. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan bahwa dengan kondisi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi di DKI Jakarta, akan sangat berbahaya jika dilakukan pelonggaran PSBB transisi dan masuk ke fase kedua.

"Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu sampai dua pekan ke depan sebelum bisa beralih ke fase kedua," kata Anies dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ada perpanjangan PSBB transisi, maka sebagian rencana pengoperasian kembali sejumlah fasilitas atau lini usaha terpaksa ditunda hingga kondisinya dianggap aman.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X