Pembuatan SIM Internasional Kini Bisa dari Rumah

- Rabu, 15 Juli 2020 | 18:12 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf saat konferensi pers Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional Dari Rumah Saja, di Kantor NTMC, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf saat konferensi pers Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional Dari Rumah Saja, di Kantor NTMC, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional selama masa pandemi. Kini Korlantas memberikan layanan website untuk memudahkan masyarakat membuat SIM internasional dari rumah.

"Ini sebuah langkah terobosan baru berkaitan era adaptasi baru dan bertujuan untuk menghindari kerumunan-kerumunan massa," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat SIM internasional di tengah pandemi virus corona ini. Masyarakat kini tidak perlu hadir ke Satpas Korlantas Polri untuk mengurus SIM internasionalnya.

Lebih jauh Istiono mengatakan pihaknya menjamin keamanan terkait proses verifikasi saat masyarakat mendaftarkan pembuatan SIM internasionalnya. Proses pembuatannya pun diklaim tidak rumit.

"Mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa, program-program di dalamnya sudah ditayangkan semuanya. Jika telah daftar, besoknya harus sudah diantar," ungkap Istiono.

Jika ingin mengurus SIM internasional, caranya harus masuk ke website siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional.

Langkah selanjutnya masyarakat juga diwajibkan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Setelah itu, pemohon SIM memilih cara pengambilan SIM internasional yang disediakan. Pengambilan SIM itu dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau ojek online.

"Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru ialah Rp250 ribu, sedangkan perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional juga berlaku di 92 negara," pungkas Istiono.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X