Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihak Kedutaan Besar Belanda tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,2 T.
"Penyidik sudah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tidak akan mendampingi Maria tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana akan ditunjuk," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dalam kasus tersebut, penyidik dari Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka senilai Rp132 miliar.
Pihak penyidik mengatakan masih berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Artikel Menarik Lainnya:
- Masa Depannya Dispekulasikan, Pioli Tak Mau Ambil Pusing
- Dihina Ortu Mantan Pacar, Cewek Cantik Ini Bikin Penolakan Jadi Penyesalan
- PSBB Transisi Diperpanjang, Wagub DKI Riza: Jakarta Belum Aman