Masa Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 30 Hari

- Rabu, 3 Februari 2021 | 21:17 WIB
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana bansos mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Juliari akan ditahan untuk 30 hari ke depan.

"Dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos Covid-19, Juliari menjadi tahanan KPK.

Tak hanya Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono yang juga sebagai tersangka.

Adi kembali dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, Juliari akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi kedua tersangka.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka," kata Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos covid-19, Juliari dan sejumlah pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. 

Uang sebanyak Rp8,1 miliar diduga sudah masuk ke rekening Juliari.

Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X