Kebebasan Bahar Smith Terancam Dicabut Usai Undang Massa saat Berdakwah

- Senin, 18 Mei 2020 | 15:06 WIB
Habib Bahar Smith. (photo/ANTARA/Raisan Al Farisi)
Habib Bahar Smith. (photo/ANTARA/Raisan Al Farisi)

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru saja menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Namun tidak lama berselang, Bahar Smith mendapat peringatan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, seperti dilansir ANTARA, Senin (18/5/2020).

Dalam kesempatan itu, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

-
Habib Bahar Smith (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Tidak menutup kemunkinan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan nggak dengar, ya kan maksudnya sudah berbeda. Kami nggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X