KPCDI Keberatan Tarif BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi

- Rabu, 13 Mei 2020 | 17:03 WIB
Petugas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," ujar Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut Tony, walau hanya sedikit perubahan jumlah angka kenaikkan, namun hal ini masih dirasa memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," kata Tony.

KPCDI menyatakan, harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000

"Kami berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X