Polisi Sebut Tahan Rizieq Shihab Agar Tidak Melarikan Diri

- Minggu, 13 Desember 2020 | 11:22 WIB
Habib Rizieq setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Habib Rizieq setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan beberapa pertimbangan penahanan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020).

Argo menjelaskan bahwa alasan subjektif penyidik menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah agar tidak melarikan diri.

"Untuk subjektif agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," ucap Argo, Minggu (13/12/2020).

Tak hanya berdasarkan alasan subjektif, penyidik juga memiliki pertimbangan objektif terhadap penahanan Rizieq Shihab, yakni ancaman hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Geram Rizieq Shihab Ditahan dan Diborgol, Fadli Zon: Terlihat Siapa Beradab, Siapa Biadab

"Untuk objektif ancaman 6 tahun," pungkas Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, dan dicecar sebanyak 84 pertanyaan dari penyidik.

Saat ini, Rizieq Shihab di tahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, yakni hingga 31 Desember 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X