Ikuti Arahan Luhut, Riza Patria Sebut Pemprov DKI akan Kaji Pengetatan PSBB

- Rabu, 16 Desember 2020 | 18:08 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji mengenai pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun hal itu akan dikaji setelah masa PSBB transisi selesai, yakni pada 22 Desember.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari Pemprov DKI terhadap arahan dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai upaya tak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur natal dan tahun baru.

“Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22,” ucapnya, Rabu (16/12/2020).

“Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan,” tambah Riza Patria.

Tindak lanjut dari salah satu arahan Luhut yang akan segera diatur oleh Pemprov DKI Jakarta adalah mewajibkan karyawan di Ibukota untuk bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75%.

“Dalam bulan Desember ini akan kita berlakukan, dan tentu kita harapkan kan tidak hanya di wilayah Pemda ya. Tapi di pihak swasta, kantor pemerintahan lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Luhut sempat memberikan beberapa arahan dalam rapat koordinasi kepala daerah, salah satunya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penanganan Covid-19 saat libur natal dan tahun baru.

Dalam rapat itu, Luhut meminta mulai dari 18 Desember hingga 8 Januari 2021 pegawai diwajibkan WFH sebanyak 75%, dan jam operasi pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X