Jangan Lagi Pakai Knalpot Bising Kalau Tidak Mau Dimusnahkan dengan Cara Ini

- Rabu, 17 Maret 2021 | 12:18 WIB
Kaslatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Andri, sedang mengecek suara bising dari knalpot sepeda motor yang ditahan di Polresta Bogor Kota (ANTARAFoto: Riza Harahap)
Kaslatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Andri, sedang mengecek suara bising dari knalpot sepeda motor yang ditahan di Polresta Bogor Kota (ANTARAFoto: Riza Harahap)

Polresta Bogor Kota menilang dan menahan sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising dengan suara berisik di atas batas ambang kebisingan.

Razia knalpot bising tersebut digelar oleh Tim Bajra yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara, dalam sepekan, pada 8-13 Maret 2021, di wilayah hukum Kota Bogor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, batas ambang kebisingan untuk kendaraan bermotor sampai 175 cc adalah 80 dB dan di atas 175 cc adalah 83 dB.

Sementara itu, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan knalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Knalpot bising yang diamankan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan.

"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising.

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X