Heboh Penerima Vaksin AstraZeneca Alami Penggumpalan Darah, Sikap Pemerintah Mengejutkan

- Jumat, 12 Maret 2021 | 17:29 WIB
Kolase foto ilustrasi vaksin AstraZeneca dan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi (Reuters/antaranews)
Kolase foto ilustrasi vaksin AstraZeneca dan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi (Reuters/antaranews)

Beberapa waktu terakhir, muncul kabar penggumpalan darah yang dialami sejumlah warga di Eropa usai disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Padahal, vaksin tersebut sudah mendapat izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mengenai polemik ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi buka suara.

Menurutnya, pemerintah tetap percaya dengan vaksin itu karena sudah melalui proses di BPOM. Hal tersebut disampaikan Siti saat menjadi pembicara pada webinar Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia, Jumat (12/3/2021). 

"BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin, termasuk vaksin yang akan kita gunakan AstraZeneca," kata Siti dilansir dari ANTARA.

Vaksin AstraZeneca dikabarkan mengalami penangguhan pemanfaatan di delapan negara Eropa. Kebijakan ini diakibatkan laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin.

Siti mengatakan, BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca.

Nadia melanjutkan, penerbitan izin untuk Vaksin AstraZeneca dilakukan setelah BPOM melakukan pengkajian terkait aspek keamanan. 

"Kita akan tetap gunakan vaksin ini sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin ini, tentunya akan mengubah pada pelaksanaannya," katanya.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca bernomor nomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021.

Persetujuan itu mengenai izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) Vaksin AstraZeneca untuk penanganan COVID-19 di Indonesia.

Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin tersebut telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.

Regulator Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyebut jumlah kasus pembekuan darah pada penerima vaksin Oxford AstraZeneca tidak lebih tinggi dibandingkan kasus yang terjadi di populasi umum.

EMA mengeluarkan pernyataan tersebut setelah sejumlah negara, seperti Denmark dan Norwegia, menangguhkan pemberian vaksin itu kepada warga mereka atas indikasi pembekuan darah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X