PBNU Tegaskan Tetap Tolak Investasi Miras, Ini Alasannya

- Senin, 1 Maret 2021 | 16:17 WIB
Minuman keras. (Freepik)
Minuman keras. (Freepik)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman keras (miras).

Sekjen PBNU mengatakan bahwa pihaknya tidak berubah sikapnya sejak tahun 2013 lalu. Dimana PBNU menolak investasi minuman keras dibebaskan lantaran Indonesia bukan negara yang sekuler.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," ungkap Helmy kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Helmy mengutarakan bahwa

 Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Oleh sebab itu, di dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan semua perilaku masyarakat haruslah berpedoman dengan nilai-nilai agama.

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tegasnya.

Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Seperti produk yang tidak mengandung alkohol, sebab mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menerangkan PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.  

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tuturnya.

Lebih jauh, dia menyebut penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

"Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama," pungkasnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X