Kepada Polisi, Pelaku Fetish Kain Akui Kirim Foto untuk Merangsang Hasrat Seksual

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 22:53 WIB
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir (kanan). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir (kanan). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono

Remaja berinisial G yang merupakan pelaku fetish kain akhirnya berhasil ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir mengatakan, G juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," kata Isir seperti dilansir Antara di Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Namun begitu, pihak penyidik masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

Kepada petugas, G mengakui modus yang dilakukannya adalah dengan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, yang kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," kata Isir.

Tidak hanya itu, G akhirnya membongkar jika perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

Untuk barang bukti, petugas menyita dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari korban. Sedangkan dari G polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X