Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 21 Desember

- Minggu, 6 Desember 2020 | 21:16 WIB
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari, sampai 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi penularan COVID-19 di Jakarta.

"Mempertimbangkan kondisi itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Baca juga: Mensos Ditangkap KPK, Menanti Janji Jokowi yang Ancam 'Gigit Keras' Koruptor Bansos Covid

Perpanjangan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta 1193/2020.

Pada Kepgub tersebut ditegaskan, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, maka perpanjangan PSBB masa transisi dapat diubah melalui kebijakan rem darurat alias emergency brake policy.

Saat ini, Jakarta belum aman dari COVID-19. Dilihat dari keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan corona, hingga 29 November 2020, tempat tidur ruang rawat isolasi sudah terisi 79%.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X