Sebut Anugrah Bagi Indonesia, Menteri KPP Edhy Prabowo Ajak Warga Kembangkan Sidat

- Minggu, 12 Juli 2020 | 14:41 WIB
Ikan sidat (Mongobay)
Ikan sidat (Mongobay)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Edhy Prabowo, mengatakan bahwa komoditas sidat merupakan salah satu anugerah kekayaan alam yang ada di perairan Indonesia dan memiliki potensi besar untuk bisa ditingkatkan pada sektor industri perikanan dalam negeri.

Melimpahnya jumlah benih ikan sidat di Indonesia dapat ditemukan seperti di muara sungai pesisir selatan pulau Jawa, bahkan hingga ke Sulawesi, harus dapat dimanfaatkan guna meningkatkan produksi budidaya dan nilai ekspor. 

"Indonesia saat ini merupakan peringkat 10 di dunia sebagai pengekspor sidat dengan kualitas terbaik dengan harga yang termasuk paling mahal di dunia dan hal itu akan coba kita terus tingkatkan," kata Edhy dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Edhy menjelaskan bahwa saat ini di seluruh dunia untuk budidaya sidat baru pada tahap  pembesaran dengan benih yang masih mengandalkan hasil tangkapan di alam, namun sedang diupayakan untuk dapat dilakukan pembenihan untuk budidaya.

"Perusahaan dengan segmen usaha pembesaran ikan sidat hendaknya dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti dengan mengimplementasikan kemitraan model inti plasma, dengan perusahaan sebagai intinya," ujarnya.

Menteri KKP ini menyatakan kementeriannya berkomitmen untuk dapat mencarikan solusi untuk permasalahan yang timbul seperti perizinan dan pemasaran. 

"Kesulitan yang ada akan kami coba jembatani dan dicarikan solusi bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat lain untuk peningkatan produktivitas budidaya sidat ini," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, menuturkan bahwa KKP siap untuk terus mendorong pengembangan budidaya sidat di kawasan- kawasan potensial. Namun mengingat benih yang masih didapatkan dari alam perlu untuk dilakukan pengelolaan secara bertanggungjawab guna menjaga keberlangsungan habitat sidat tetap lestari.

Slamet menerangkan bahwa guna menjaga kelestarian dan keberlangsungan populasi sidat, pemerintah juga telah mengatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No 19 tahun 2012 mengenai larangan pengeluaran benih sidat dari wilayah Indonesia, dimana untuk ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gr per ekor dilarang untuk diekspor.

"Perlu dijalin kesepakatan antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, nelayan, pembudidaya, peneliti, akademisi serta pemerhati lingkungan untuk membangun komitmen pengelolaan sidat di Indonesia yang bertanggung jawab dan lestari. Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan serta penggunaan benih untuk budidaya dengan ukuran sesuai ketentuan turut menjadi faktor penunjang keberhasilan usaha budidaya yang dilakukan," kata Slamet.

Diiketahui, selama siklus hidup ikan ini berperan sebagai ikan air tawar yakni mulai dari fase glass eel, elver hingga dewasa, kemudian menjadi ikan laut saat akan memijah hingga stadia telur. Setelah memijah, ikan dewasanya akan mati. 

Menurut data terkini, hasil produksi ikan sidat di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 515.18 ton atau mengalami kenaikan produksi hingga 59% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X