Komisi IX DPR Nilai Peringatan 'Lampu Merah' Corona Bentuk Perketat Protokol Kesehatan

- Jumat, 10 Juli 2020 | 09:21 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. (ANTARA/HO-Istimewa)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. (ANTARA/HO-Istimewa)

Presiden Jokowi baru-baru ini memberi peringatan "lampu merah", lantaran adanya tambahan kasus positif corona sebanyak 2.657 kasus pada 9 Juli 2020.

Simbol yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini, dinilai Komisi IX DPR RI sebagai bentuk peringatan, supaya protokol kesehatan diterapkan secara ketat, terutama di daerah dengan angka penularan virus corona yang terbilang tinggi.

-
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena. (ANTARA/ Abdu Faisal)

"Lampu merah untuk seluruh Indonesia, khususnya daerah merah dan oranye. Makin waspada dan jalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan disiplin di daerah merah dan oranye," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena pada Kamis (9/7/2020).

Melki menambahkan, pemerintah harus memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat agar berjalan baik. Masyarakat pun diminta untuk disiplin mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Aparat keamanan mesti membantu masyarakat jalankan protokol kesehatan dengan baik," jelasnya.

Sedangkan di zona hijau, masyarakat diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Pemberlakuan PSBB bergantung pada pengajuan daerah per daerah sesuai tingkat pengendalian COVID-nya," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X