KPK akan Periksa Rektor UNJ Terkait Kasus OTT di Lingkup Kemendikbud

- Jumat, 22 Mei 2020 | 10:19 WIB
Gedung KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Universitas Negeri Jakarta.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebutkan bahwa di antara tujuh orang yang akan diperiksa pihaknya tersebut terdapat Rektor UNJ Komarudin.

Selain Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) yang telah diamankan oleh KPK, dan Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Karyoto juga mengungkapkan pihaknya akan memeriksa jajaran pejabat di Kemendikbud.

"Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud)," ucap Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Sekadar diketahui sebelumnya KPK dan Itjen Kemendikbud melakukan OTT pada pejabat UNJ terkait dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke beberapa pejabat di Kemendikbud.

Diduga Rektor UNJ Komarudin yang meminta beberapa jajarannya untuk mengumpulkan uang THR tersebut. Sehingga, dalam OTT itu, telah diamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan juga barang bukti uang sebanyak Rp27.500.000.

Artikel menarik lainnya

KPK dan Itjen Kemendikbud OTT Pejabat UNJ

Netizen Ungkap Sosok Habib Umar Assegaf Arogan dan Intoleran, Serta Pakai Plat Palsu

Takut Tangani Pasien Corona, 109 Tenaga Medis Dipecat

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X