Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Mabes Polri.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto pada keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran hingga pada saat proses pemeriksaan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus OTT pejabat UNJ tersebut.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," Karyoto, Jumat (22/5/2020).
KPK pun mengimbau, kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, KPK dan Itjen Kemendikbud melakukan OTT pada pejabat UNJ terkait dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke beberapa pejabat di Kemendikbud.
Dalam OTT tersebut, telah diamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan juga barang bukti uang sebanyak Rp27.500.000.